Lembaga Pengangkatan Anak (adopsi) dalam suatu masyarakat merupakan kebutuhan tersendiri, dengan adanya lembaga pengangkatan anak bagi suatu keluarga atau seseorang yang tidak mempunyai anak atau ingin menambah anaknya dapat melakukan pengangkatan anak sebagai salah satu jalan keluarnya. Peraturan mengenai Pengangkatan Anak di Indonesia antara lain: Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung (SEMA). Keputusan Menteri Sosial, dan peraturan di yayasan sosial yang diizinkan menjalankan kegiatan pengangkatan anak oleh Menteri Sosial. SEMA No. 4 Tahun 1989 hanya memuat beberapa penyempurnaan terhadap SEMA No . 6 Tahun 1983. Dalam SEMA No. 4 Tahun 1989 hanya memuat tentang teknis pengiriman salinan putusan terhadap permohonan pengangkatan anak antar negara dan antar WNI kepada Mahkamah Agung dan instansi-instansi yang terkait. Penyempurnaan lainnya adalah adalah tentang laporan sosial yang sebelumnya dibuat oleh pekerja sosial dari instansi/lembaga sosial yang berwenang dari negara asal calon orang tua angkat WNA, maka dengan keluarnya SEMA ini laporan sosial dibuat oleh petugas/pejabat sosiai setempat dengan catatan harus didaftarkan dan disetujui kebenaran isinya oleh perwakilan negara calon orang tua angkat WNA di Indonesia melalui Departemen Luar Negeri RI. Salah satu yayasan sosial yang melaksanakan kegiatan pengangkatan anak adalah Yayasan Sayap Ibu. Dalam pelaksanaan Pengangkatan Anak tli Yayasan Sayap Ibu rnengacu kepada peraturan mengenai Pengangkatan Anak yang berlaku. Tetapi, dengan pertimbangan kemanusiaan maka pelaksanaan Pengangkatan Anak pada Yayasan Sayap Ibu menyimpang dari peraturan mengenai Pengangkatan Anak yang ada. Hal ini dimungkinkan karena peraturan yang ada masih memberikan keleluasaan bagi praktisi hukum untuk tidak mematuhinya. Maka, penulis berusaha untuk menjelaskan proses pengangkatan anak di Yayasan Sayap Ibu serta menganalisa perkara-perkara pengangkatan anak yang terjadi di Yayasan Sayap Ibu dan telah memperoleh putusan pengadilan.