Pada awal Pelita II Pemerintah mulai meletakkan dasar-dasar kebijaksanaan perumahan rakyat dengan memperkenalkan sistem Kredit Pemilikan Rumah. Untuk melaksanakan proyek pembangunan perumahan rakyat tersebut, maka pada tanggal 29 Januari 1974 Menteri Keuangan menunjuk Bank Tabungan Negara sebagai Bank Pemerintah yang mendapat tugas khusus untuk membiayai pembayaran berupa pinjaman kepada pembeli rumah berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor. B-49/MK/IV/1/1974. Atas dasar Surat Menteri Keuangan tersebut, upaya yang ditempuh Pemerintah adalah memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah kepada masyarakat yang berpengasilan rendah melalui Bank Tabungan Negara, mengingat masih banyak masyarakat yang berpenghasilan rendah yang tidak mampu membayar harga rumah beserta tanahnya secara tunai dan dengan surat itu pula, "memproklamirkan" Bank Tabungan Negara (BTN) selaku lembaga yang untuk pertama kali menerapkan Kredit Pemilikan Rumah. Dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah memungkinkan masyarakat yang berpenghasilan rendah membeli rumah secara kredit dan setelah Akad Kredit rumah tersebut sudah menjadi milik si debitur (Pembeli) dan sudah bisa ditempati sebelum angsurannya lunas. Selama kreditnya belum lunas seluruh surat-surat mengenai rumah dan tanah ditahan oleh pihak Bank Tabungan Negara. Disini Bank Tabungan Negara bukan sebagai pihak penjual rumah tetapi sebagai pihak yang menentukan dan mengawasi pinjaman kredit tersebut.