UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Tinjauan yuridis perlindungan konsumen pemegang kartu kredit (Cardholder) dalam perjanjian keanggotaan kartu kredit

Ismail; Retno Moerniati, supervisor; Rosa Agustina, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998)

 Abstrak

Perkembangan penggunaan alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit telah maju dengan pesat sejalan dengan perkembangan ekonomi. Begitu maraknya bisnis kartu kredit membuat hampir semua bw bahkan perusahaan nonbank tergiur untuk berlomba menerbitkan kartu kredit. Seringkali kita membaca dirubrik pembaca dimedia cetak yang memaparkan keluhan mereka terhadap pelayanan kartu kredit ini, apalagi melesatnya jumlah penerbitan kartu edit ternyata belum diimbangi oleh adanya peraturan perundangan-undangan yang melindungi konsumen kartu kredit. Bahkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, tidak ada pasal yang jelas yang mengatur tentang Kartu Kredit. Dasar hukum yang dipegang oleh para pihak yang terlibat dalam bisnis kartu kredit ini hanyalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Penerbit Kartu Kredit (Issuer) biasanya telah membuat dan menyiapkan. Perjanjian Keanggotaan Kartu Kredit dalam bentuk standarbaku. Perjanjian Keanggotaan Kartu Kredit isinya berat sebelah karena di satu sisi kewajiban Pemegang Kartu Kredit (CardHolder) diatur secara detail, namun di sisi lain, hak konsumen atau kewajiban Issuer sangat minim diatur. Bahkan tampak adanya klausula eksemsi/eksonerasi. Secara terang terangan penerbit kartu kredit membatasi tanggung jawabnya kepada konsumen. Posisi konsumen juga lemah ketika ada masalah antara konsumen dengan penerbit kartu kredit. Konsumen sering dihadapkan pada posisi sulit ketika dipaksa menerima bukti-bukti dari penerbit kartu kredit dan konsumen tidak dapat mengcounter dengan bukti lain karena konsumen tidak mempunyai akses terhadap teknologi yang dipakai dalam bisnis kartu kredit. Penerbit Kartu Kredit dalam menyelesaikan kredit macet seringkali juga menggunakan debt collector dengan cara mengintimidasi, teror dan lain-lain sehingga mengakibatkan pemegang kartu kredit terancam keselamatannya. Selama ini juga Pedagang (Merchant) membedakan antara pembeli dengan menggunakan kartu kredit dengan pembeli secara tunai misalnya dengan mengenakan biaya tambahan. Padahal dalam perjanjian Merchant diatur ketentuan bahwa merchant tidak boleh membeda-bedakan antara pembeli dengan kartu kredit dan pembeli secara tunai. Selain itu dibalik kecanggihannya, ternyata kartu kredit juga merupakan lahan kejahatan yang tidak kalah canggihnya. Sedangkan peraturan perundang-undangan yang mengatur kejahatan terhadap kartu kredit ini belum diatur. Oleh karena itu harus segera dibuat peraturan perundang-undangan tentang kartu kredit dan perlindungan terhadap konsumen.

 File Digital: 1

Shelf
 S20828-Ismail.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S20828
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : vi, 168 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S20828 14-22-69552374 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20202927
Cover