UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Tinjauan hukum mengenai pembinaan dan pengawasan bank untuk melindungi nasabah penyimpan dana

Yohanes Wilion; Yunus Husein, supervisor; Wahyono Darmabrata, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997)

 Abstrak

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, fungsi utamanya adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, tujuannya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat Pakto 1988 mengakibatkan pesatnya pertumbuhan perbankan, jumlah Bank Umum saat ini 239 buah. Pembinaan dan pengawasan internal diatur dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.27/163/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Bank Umum untuk Menerapkan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank. Disamping itu bank sendiri juga melakukan Pengendalian internal dengan cara menerapkan metode Assets Liability Management (.AJJMA) yang meliputi 4 fungsi utama, yaitu Manajemen Likuiditas, GAP, Valas, Investasi dan Pendapatan. Untuk melaksanakan ALMA dengan baik dibentuklah Assets and Liabilities Management Commitee (ALCO). Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus berdasarkan azas-azas perkreditan yang sehat, yang diatur dalam Surat Keput usan Direksi Bank Indonesia No.27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum. Prosedur umum perkreditan terdiri atas Persiapan, Penilaian, Keputusan pemberian kredit, Pengawasan Kredit, administrasi serta penyelesaian kredit bermasalah. Pengendalian ekternal oleh Bank Indonesia, cakupan Pembinaan dan Pengawasan oleh Bank Indonesia, diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Pengawasan dan pembinaan dari Bank Indonesia terdiri atas Kewenangan Memberikan Izin, Mengatur, Mengawasi, Mengenakan Sanksi. Penilaian tingkat kesehatan berdasarkan aspek Permodalan, Kualitas Aktiva Produktif, Manajemen, Rentabilitas, Likuiditas, Batas Maksimum Pemberian Kredit (CAMEL Plus).

 File Digital: 1

Shelf
 S20868-Yohanes Wilion.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S20868
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : viii, 143 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S20868 14-22-77522172 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20202941
Cover