Seorang manusia selaku anggota masyarakat, selama masih hidup mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap anggota masyarakat lainnya. Apabila seorang manusia tadi meninggal dunia, maka hak-hak dan kewajiban-kewajibannya tidak akan lenyap begitu saja Peristiwa ini menimbulkan masalah hukum baru, yaitu hukum waris. Hukum waris itu sendiri mengatur mengenai bagaimanakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. Masalah ini diatur oleh ketentuan Undang-undang. Namun kadang-kadang pewaris ingin menentukan sendiri sesuai dengan kehendaknya apa yang akan terjadi dengan kekayaannya setelah ia meninggal dunia. Penentuan kehendak ini dinamakan wasiat atau testamen. Dengan testamen pewaris dapat menentukan siapa yang akan menjadi ahli waris. Tetapi terdapat pembatasan bagi pewaris dalam suatu pembuatan testamen, yaitu legitieme portie atau bagian mutlak, yang merupakan suatu bagian tertentu dari harta warisan yang harus diperuntukkan bagi ahli waris dalam garis lurus ke bawah maupun ke atas.