Sebagai upaya dalam menyediakan tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum di Wilayah Jakarta Timur, cara yang di pergunakan adalah Pengadaan Tanah. Adapun penelitian ini dititik beratkan pada penerapan Keppres No. 55 Tahun 1993 dalam rangka Pengadaan Tanah di Wilayah tersebut. Metode yang diterapkan adalah metode peneiitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Berdasarkan penelitian tersebut diketahui bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Wilayah Jakarta Timur yang didasari Keppres No. 55 Tahun 1993 menunjukan adanya pembaharuan Hukum dibidang Pertanahan. Perggantian kerugian terhadap pelepasan atau penyerahan hak atas tanah yang dilakukan Pimpinan Proyek maupun panitia pengadaan tanah adalah berdasarkan hasil musyawarah yang mencapai mufakat dengan memenuhi empat syarat yang diperlukan untuk sahnya suatu perjanjian. Dapat disimpulkan bahwa pengadaan tanah di Wilayah Jakarta Timur pada hakekatnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.