Dewasa ini perjanjian baku yang penggunaannya cenderung merugikan konsumen barang dan/atau jasa semakin banyak digunakan. Sebelum lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Konsumen sama sekali tidak terlindungi, bahkan istilah konsumen sendiri dalam konteks hukum baru lahir seiring dengan lahirnya UUPK. Walaupun perjanjian baku kini telah diatur da am UUPK, namun masih banyak pelaku usaha yang menggunakan perjanjian baku dalam menjalankan usaha mereka. Dan, juga masih banyak konsumen yang tidak menyadari dan mengetahui apa yang menjadi hak-hak mereka. Untuk itu, maka dalam kesempatan ini, penulis membahas mengenai perjanjian baku ditinjau dari sudut UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan ini adalah agar konsumen dapat lebih mengerti apa yang menjadi hak-hak mereka, dapat mengartikulasikan nilai - nilai yang terkandung dalam UUPK, sehingga dapat tercipta suatu masyarakat konsumen yang baik. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Library Research. Selain itu penulis juga melakukan wawancara dengan nara sumber dari lembaga terkait agar penulis memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai hal-hal yang berhubungan dengan UUPK yang baru lahir. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis ternyata bahwa masih banyak masyarakat baik masyarakat produsen maupun masyarakat konsumen itu sendiri yang belum mengetahui tentang Perlindungan Konsumen. Demikian pula, bahwa lembaga lembaga yang diperkenalkan melalui UUPK hingga saat ini belum terbentuk dan yang terutama ternyata walaupun telah diatur dalam UUPK, tetapi perjanjian baku yang isinya cenderung merugikan pihak konsumen masih banyak digunakan. Untuk itu, kiranya usaha penyuluhan kepada masyarakat mengenai UUPK melalui berbagai mass media perlu lebih ditingkatkan.