Penduduk Indonesia sebagian besar adalah petani. Dalam mengelola tanah pertanian tersebut terdapat suatu bentuk pengusahaan tanah yang sejak dahulu dikenal oleh sebagian besar petani di Indonesia yaitu dengan perjanjian bagi hasil. Perjanjian bagi hasil telah dan masih banyak dilakukan diberbagai daerah Indonesia salah satu diantaranya di Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil maka saja diundangkannya Undang-Undang tersebut segala hal yang berkaitan dengan perjanjian bagi hasil tanah pertanian harus dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 1960. Berdasarkan penelitian lapangan yang telah di lakukan di Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya, pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut ternyata tidak efektif yang disebabkan oleh adanya kendala dan hambatan yang ada dilapangan. Di daerah masih terdapat banyak penyimpangan terhadap Undang-Undang Perjanjian. Bagi hasil dalam pelaksanaannya, antara lain dalam hal bentuk perjanjian, sahnya perjanjian, timbangan pembagian hasilnya serta syarat putusnya perjanjian. Hambatan-hambatan yang ada di lapangan antara lain karena kutangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai Undang-Undang tersebut, adanya sifat masyarakat yang masih tradisional, dan lain sebagainya, dimana untuk hal itu diperlukan upaya untuk mengatasinya, sehingga Undang-Undang perjanjian Bagi Hasil dapat efektif dan dijadikan pedoman dalam melaksanakan perjanjian bagi hasil.