ABSTRAKKegiatan subversi merupakan suatu masalah yang dihadapi oleh bangsa/negara Indonesia, khususnya dan dunia pada umumnya. Hal ini menjadi masalah nasional bangsa Indonesia yg perlu ditanggular tanggulangi untuk meningkatkan kewaapadaan kedalam, terutama memberantas, kegiatan subversi asing dalam segala bidang kehidupan dalam menanamkan pengaruh/kekuasaanya di Indonesia, maupun adanya anasir-anasir dalam negeri sendiri yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lainnya. Tata cara/usaha Pemerintah untuk menanggulangi subversi tersebut dengan mengadakan pengawasan ketat terhadap mass Media asing ataupun menyelidiki secara tuntas orang-orang dan golongan para pelaku golongan tersebut, dengan mengeluarkan Undang-undang Pemberantasan Kegiatan Subversi yaitu UU No.ll/PNPS/l963.