ABSTRAKDalam rangka pembuktian suatu tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Indonesia (KUHAP) dikenal lima alat bukti yang sah, yaitu 1. Keterangan saksi 2. Keterangan ahli 3. surat-surat 4. petunjuk 5. keterangan terdakwa. Kelima alat bukti tersebut memiliki nilai yang sama untuk mernberi keyakinan kepada hakim, namun masing-masing alat bukti menjalankan peran yang berbeda-beda sesuai dengan sifat dari alat bukti tersebut. Keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah, ialah keterangan yang diberikan/disampaikan seseorang di sidang Pengadilan, yang sebenarnya patut untuk diragukan kebenarannya. Hal ini disebabkan karena sifat yang terdapat pada umumnya dalam diri seseorang yang tidak juga terlepas dari keterbatasan-keterbatasan. Dengan demikian persoalannya adalah bagaimana dari pada alat bukti keterangan saksi itu berperan dalam rangka pembuktian tindak pidana