ABSTRAKHubungan kerja antara pengusaha dan buruh di PT Scanchemie disatu pihak dengan PT Barclay dilain pihak yg tidak menunjang pembangunan nasional masalahnya perjanjian kerja kontrak antara kedua PT tersebut telah diperpanjang beberapa kali, hal mana bertentangan dengan peraturan manaker no 5 tahun 1986 tentang kesepakatan kerja untuk waktu tertentu yang maksudnya pembatasan kesepakatan kerja dapat dilihat dari segi waktunya dan segi pekerjaan tertentu Hubungan kerja yang dilaksanakan kedua PT tersebut menerapkan bermacam-macam hubungan kerja sesuai perjanjian kerjanya yang beraneka ragam antara lain pembedaan antara karyawan tetap dan tidak tetap, sekaligus merupakan upaya hukum kedua PT yang bersangkutan unuk memanfaatkan peluang hukum yang ada seperti yang dimaksud dalam UU No 12 tahun 1964 tentang pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta.