ABSTRAKPerum Pelabuhan II yang berdiri sejak tahun 1983 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1983 dan mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1985 membawahi pelabuhan Tanjung Priok sebagai cabang utamanya. Dari sejumlah bidang usaha yang dikelola oleh cabang Pelabuhan Tanjung Priok terdapat 2(dua) jenis pelayanan jasa yang memerlukan penanganan sehingga secara ekonomi maupun secara yuridis dapat terlaksana sebagaimana mestinya yaitu kegiatan-kegiatan pemanduan (piloting) dan penundaan (towing) kapal-kapal niaga di dalam wilayah perairan wajib pandu dan wajib tunda yang sudah ditetapkan batas-batasnya oleh Pemerintah. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.159/K/PHB- 1 74 tanggal 25 Apr11 1974 dan Nomor KM. 92/PR.302/PHB- 1 85 tanggal 11 April 1985 daerah wajib pandu ~ dan wajib tunda di lingkungan pelabuhan Tanjung Priok terdiri dari perairan-perairan pandu A, B, C dan D namun hingga sekarang perairan-perairan pandu C dan D tersebut belum dapat dilayani dengan alasan bahwa armada pemanduan Tanjung Priok berupa kapal tunda, kapal pandu dan kapal kepil yang masing-masing sebanyak 13, 8 dan 8 unit belum memadai baik kuantitatif maupun kualitatif. Keadaan terakhir inilah yang mengundang perhatian penulis untuk melakukan penelitian yang bertujuan menganalisa aspek-aspek ekonomi management dan hukum disertai dengan penyusunan langkah-langkah managerial menuju sistim pengelolaan armada pemanduan yang lebih berdayaguna dan berhasilguna dengan selalu berpedoman pada prinsip-prinsip perusahaan menurut kebijaksanaan Pemerintah.