Perkembangan perekonomian Indonesia ke arah industrialisasi membutuhkan banyak dana. Salah satu sumber dana pembangunan adalah pengerahan dana rakyat dan investor asing yang dihimpun melalui Pasar Modal. Dewasa ini telah dioperasikan suatu lembaga yang termasuk sebagai perangkat penunjang utama kegiatan transaksi efek di pasar modal yaitu P.T. KDEI (Kliring Deposit Efek Indonesia) . Lembaga ini memiliki tujuan utama mengembangkan pasar modal Indonesia dan melindungi kepentingan penanam modal di bursa efek Indonesia. Dalam rangka melaksanakan fungsi dan mengelola peranannya, KDEI harus menghadapi masalah hukum dan koordinasi dengan lembaga penunjang pasar modal yang lain maupun bursa efek. Fungsi Kliring, Penyelesaian Transaksi efek , Transaksi efek di Pasar Tunai KDEI dan Penyimpanan dalam Penitipan oleh KDEI dikelola melalui mekanisme yang bertahap. Hal ini mengacu pada standar perdagangan efek internasional yang telah lama berlangsung di Amerika Serikat dan Jepang; yaitu scripless trading and book entry settlement.