ABSTRAKSalah satu kemajuan besar yang dicapai dalam hukum acara pidana kita semenjak berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Aoara Pidana adalah dibentuknya sebuah lembaga baru yang disebut Pra Peradilan lembaga ini dimaksudkan untuk melindungi hak asasi manusia dalam hal ini hak asasi tersangka atau terdakwa ataupun pihak korban tindak pidana di bidang hukum acara pidana, terutama untuk mencegah terjadinya penangkapan dan atau penahanan yang sewenang-Wenang, serta tindakan penghentian penyidikan ataupun penuntutan secara tidak sah oleh pihak yang berwajib. Dengan adanya lembaga Pra Peradilan ini, semua penangkapan dan atau penahanan yang tidak sah dapat dituntut ganti kerugian serta dimintakan rehabilitasi oleh pihak tersangka atau terdakwa. Enam tahun lebih telah berlalu semenjak diundangkannya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini juga berarti bahwa selama jangka waktu itu lembaga. Pra Peradilan telah menjalankan fungsi dan wewenang. Dalam waktu yang relatif singkat ini sudah seberapa jauh efektivitas lembaga ini dalam menjalankan fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan undang-undang dan dengan maksud/tujuan dibentuknya lembaga ini dalam KUHAP. Untuk meneliti tingkat efektivitas lembaga inilah penulis menyusun skripsi sarjana ini dengan mengambil judul "Tingkat Efektivitas lembaga Pra Peradilan Dalam Praktek Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (Sebuah Studi Kasus Atas Penetapan-penetapan Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Jakarta PUsat). Melalui suatu penelitian dan pengkajian atas Penetapan-penetapan hakim Peradilan tersebut dapat ditarik kesimpulan tentang apakah ketentuan-ketentuan yang mengatur lembaga Pra Peradilan dan yang berkaitan dengan lembaga ini dijalankan secara konsekuen di dalam praktek apakah lingkup fungsi dan wewenang lembaga ini sudah memenuhi tuntutan dan kebutuha.n masyarakat penoari kead.ilan; dan apaJmh lengknap tersebut perlu diperluas agar hak asasi manusia di bidang hukum acara pidana dapat lebih terjamin dalam praktek. Setelah diadakan pengkajian, ternyata secara umum dapatlah dikatakan bahwa Penetapan-penetapan Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diteliti penulis (yakni selanyak delapan buah) adalah ektif, yakni dalam arti sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP dan pendapat kalangan hukum mengenai dan yang menyangkut lembaga Pra Peradilan. Di lain pihak, meskipun lembaga. Pra Peradilan ini telah dapat dinilai efektif janganlah sekali-kali membuat kita semua cepat marasa puas. Kelemahan-kelemahan dalam praktek di sana sini pasti masih banyak. Agar manfaat dari kehadiran lembaga ini dalam praktek dapat terus ditingkatkan sesuai dengan tujuan dibentuknya lembaga ini dalam KUHAP, maka sangat dibutuhkan peningkatan semangat dan jiwa kemanusiaan yang luhur dari para penegak hukum.