ABSTRAKPoligami adalah suatu bentuk perkawinan dimana seorang laki-laki memiliki lebih dari seorang istri, bisa 2, 3, atau 4 orang. Di Indonesia dalam perkawinan pada azasnya dianut monogami, tetapi poligami diperbolehkan dalam hal apabila pemohon memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974. Dalam prakteknya poligami sering itu sendiri sering diselewengkan. Hal ini dikarenakan banyak faktor yang menyebabkan orang untuk menikah lagi, setelah dia melakukan perkawinan sebelumnya. Sehingga banyak orang melakukan perkawinan poligami dibawah tangan. Karena pada umumnya perkawinan yang dilakukan dibawah tangan adalah jenis perkawinan poligami. Sebagaimana Islam membuka peluang untuk berpoligami. Misalnya : Pegawai negri yang takut dipecat berdasarkan PP 10/1983 maupun karena tidak mungkin diizinkan oleh istrinya dirumah. Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk membahas masalah Poligami Menurut Hukum Islam Ditinjau dan Sudut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 terutama akibat hukum dari poligami yang dilakukan dibawah tangan karena akan mempersulit bahkan merugikan baik bagi istri maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut didalam hal mendapat tunjangan nafkah dan dalam masalah kewarisan.