ABSTRAKPesatnya intensitas kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah baik Pusat maupun Daerah pada dekade terakhir ini telah menimbulkan pengaruh sampingan berupa meningkatnya tekanan-tekanan terhadap ekosistem lingkungan hidup Perairan Teluk Jakarta sebagai tempat penampungan berbagai aliran sungai yang bermuara ke sana dapat dijadikan sebagai parameter bagi meningkatnya kegiatan pencemaran sebagai akibat dari berbagai kegiatan dan penerapan kebijaksanaan di ibukota negara. Sejalan dengan hal itu, permasalahan yang muncul dalam upaya menanggulangi pencemaran adalah kerancuan dalam pengelolaan lingkungan secara institutif dan legislatif. Penelitian ini bertujan untuk mendapatkan pengetahuan mengenai aspek kelembagaan ( institusi) dan pembuatan peraturan ( legislasi) lingkungan hidup di kawasan perairan Teluk - Jakarta dan sekitarnya. Melalui studi kepustakaan dan studi lapangan yang menghasilkan data-data primer dan sekunder, di lakukan analisis data dengan menggunakan pendekatan kwalitatif dan kwantitatif serta penafsiran-penafsiran melalui metoda - deskriptif dan komparatif. Menghadapi berbagai tekanan ekologis yang dirasakan semakin berat itu, beragam upaya telah dilakukan antara lain dengan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan baik tingkat pusat maupun daerah, seperti : Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan 23 Tahun 1979. Lingkungan Hidup Nomor Kep.002/MNFFLH/ 2/ 179 dan Instruksi Gubernur. Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1179 Tahun 1983. Namun usaha-usaha tersebut ternyata belum dapat menyelesaikan permasalahan yang ada bahkan justeru membuat timbulnya ketidakpastian hukum di kawasan itu. Hal itu disebabkan kerena sistem pengelolaan yang diciptakan legislasi telah menghasilkan cara-cara penanganan masalah secara koordinasi horizontal interrelated yang dalam teori dan praktek sulit dikembangkan. Melalui penelitian ini, dicarikan alternatif pemecahannya berupa sistem koordinasi vertikal. Sistem ini menghendaki. adanya sarana penunjang berupa lembaga pengelola lingkungan yang mampu menjalankan fungsi koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara efektif dan efisien. Penelitian ini merekomendasikan dibentuknya Badan Pengembangan dan Penerapan Lingkungan (BPPL) yang secara komparatif memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan struktur lembaga pengelola lingkungan yang ada di negara maju (Jepang) dan negara sedang berkembang (Filipina) berikut perangkat peraturan perundang-undangan yang memadai mencakup berbagai bidang pengelolaan lingkungan yang masih belum disentuh pengaturan ling kungan modern.