ABSTRAKDalam penyusunan skripsi ini penelitian yang dilakukan bersifat normatif empiris. Dengan demikian materi utama yang disampaikan adalah penelaahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan masalah pengaturan bangunan, ditambah dengan mengadakan wawancara kepada pihak-pihak yang mempunyai bidang dalam pembahasan skripsi ini. Semua ini dilakukan untuk mencari sejauh mana perbedaan dan persamaan pengaturan bangunan yang ditetapkan oleh Stadsvorming Ordonnantie 1948/Stadsvorming Verordening 1949 dan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 650-1595 dan Nomor 503/KPTS/1985. Pada kenyataannya secara yuridis kedua peraturan itu tetap berlaku. Pihak Departemen Dalam Negeri memakai SVO/SVV sedangkan Departemen Pekerjaan Umum mempergunakan SKB. Hal ini menimbulkan ketidak harmonisan dalam kenyataan praktek. Sedangkan perbedaan dan persamaan yang diatur mengenai penyebutan secara tegas tentang peraturan bangunan, prosedur penetapan, dan materinya serta kaitannya dengan rencana kota. Kemudian sistem tata pemerintahan, sistem tata hukum, dan intervensi pemerintah merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi keduanya dalam pengaturan bangunan.