ABSTRAKTujuan penulisan skripsi ini secara umum adalah untuk memperoleh gambaran tentang Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986. Sedangkan tujuan khususnya adalah untuk menggambarkan tentang Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara, agar supaya masyarakat mengetahui adanya kepastian hukum terhadap sengketa - sengketa tata usaha negara. Metode yang dipergunakan dalam penulisan ini ialah metode deskriptif. Salah satu ciri Negara Hukum Modern atau Negara Hukum dalam arti luas adalah adanya Peradilan Administrasi (istilah di Indonesia adalah Peradilan Tata Usaha Negara). Di Indonesia kebutuhan akan Peradilan Tata Usaha Negara ini disebabkan oleh perkembangan di segala bidang kehidupan yang pesat dan konpleks, yang pada gilirannya menuntut pula perkembangan di bidang hukum. Desakan itulah yang menyebabkan lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang akan segera disusul oleh badan-badam peradilannya, Dengan demikian, masyarakat pencari keadilan dapat memastikan di pengadilan mana mereka dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi. Pola yang dianut Peradilan ini, tidak meniru suatu bentuk yang sudah ada dari suatu negara, melainkan disesuaikan dengan falsafah negara Pancasila dan sistem pemerintahan negara Indonesia. Bidang yang akan muncul dalam kompetensi peradilan adalah : peran hakim, jenis sengketa, cara penyelesaian sengketa serta hubungan peradilan dengan peradilan yang lain. Peradilan ini merupakan pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, merupakan pula realisasi pasal 24 Undang-undang Dasar 1945. pelaksanaan tenyang Untuk mengetahui dan memahami Peradilan Tata Usaha Negara, seseorang mau tidak mau terlebih dahulu harus mengetahui Hukum Administrasi Negara, Ilmu-ilmu Sosial lainnya dan pengetahuan tentang manajemen, karena bidang tata usaha negara ini amat luas. Seorang hakim tata usaha negara dituntut keadaan yang demikian. Akhirnya, kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa Peradilan Tata Usaha Negara memang sudah'saatnya harus berada dalam kehidupan bangsa Indonesia, yaitu suatu badan Peradilan yang khusus untuk sengketa tata usaha negara sehingga sengketa-sengketa tata usaha negara itu tidak lagi diselesaikan melalui badan peradilan yang lain.