ABSTRAKMasalah pokok yang disoroti adalah rnengenai peranan pajak daerah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka menunjang pendapatan daerah yang ditinjau dari sudut perundang-undengan yang berlaku (UU No. 5 Tahun 1974). Penelitian bertujuan mengungkapkan bagaimana pelaksanaan pungutan pajak daerah di DKI Jakarta, yang merupakan masukan atau income daerah DKI Jakarta, serta dapat menunjang pendapatan daerah. Di samping itu tujuan penelitien dimaksudkan untuk melihat sampai sejauh mana pajak daerah di DKI Jakarta dapat berjalan di dalam mengembangkan otonomi pemerintahan DKI Jakarta terutama dalam pelaksanaan prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Untuk mendukung penyusunan skripsi ini digunakan metode penelitian yang bersifat normatif berdasarkan data sekunder yaitu bahan kepustakaan. Sebabagai bahan data primer, penulis mengadakan penelitian lapangan (empiris) melalui wawancara yang ditujukan kepada beberapa pejebat DKI dari instansi yang terkait yang menangani bidang Pajak Daerah dan Pendapatan. Hasil penelitian menunjukkan, behwa perlu adanya mekanisme secara terkoordinasi antara instansi yang terkait di DKI Jakarta, khususnya yang menangani Pajak Daerah dan Pendapatan Daerah, sehingga Pajak Daerah di DKI Jakarta merupakan masukan bagi pendapatan di daerah DKI Jakarta, sehingga pengembangan otonomi dapat tercapai sesuai dengan sasaran yang dituju. Di dalam hubungan ini, adanya usaha-usaha antara lain yang berupa pelaksanaan berbagai fungsi dari Pajak, Daerah, misalnya Pajak Daerah yang berfungsi budgetair, yaitu sebagai sumber pendapatan Pemenintah Daerah; Pajak Daerah yang berfungsi sebagai regulerent yaitu sebagai pengetur rakyat di daerah/warga daerah dan Pajak Daerah yang berfungsi sebagai distribution of income yaitu sebagai pemerataan rakyat di daerah /warga daerah dan akhirnya diusahakan agar dalam pelaksanaan pungutan Pajak Daerah di DKI Jakarta berfungsi sebagai social control (Pengawasan) dalam segala segi.