Sebelum Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terjadi dualisme hukum tanah di Indonesia. Dalam arti diakuinya Hukum Tanah Adat yang bersumber pada Hukum Adat dan peraturan-peraturan mengenai tanah yang didasarkan pada Hukum Barat. Setelah berlakunya UUPA maka berakhirlah masa dualisme hukum tanah yang berlaku di Indonesia menjadi suatu unifikasi. Hukum Tanah Nasional. Dalam Hukum Tanah Nasional, Hukum Adat mempunyai peranan sebagai sumber utama pembangunan Hukum Tanah Nasional dan juga sebagai pelengkap dari ketentuan-ketentuan. Hukum Tanah yang belum ada peraturannya agar tidak terjadi kekosongan hukum karena hukumnya belum diatur. Peralihan hak milik khususnya jual beli tanah tidak secara tegas dan khusus diatur dalam UUPA, namun dengan menggunakan penafsiran yang berdasarkan konsideran UUPA dan Pasal 5 UUPA maka pengertian jual beli tanah hak milik menurut UUPA tidak lain adalah pengertian jual beli tanah hak milik menurut Hukum Adat. Hanya saja Hukum Adat disini merupakan Hukum Adat yang sudah di saneer yang disempurnakan dan dihilangkan sifat-sifat kedaerahannya dan diberi sifat nasional. Hukum Adat yang sesuai dengan jiwa, asas, dan tafsiran UUPA sendiri, serta tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara.