UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Fidusia, prospek dan perkembanganya dengan perlakuan Undang-undang No. 42 tahun 1999 (sebagai studi banding)

Ardiansyah Hariwardana; Surini Ahlan Sjarif, supervisor; Suharnoko, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001)

 Abstrak

Seiring perkembangan jaman dalam masyarakat terdapat tuntutan akan kebutuhan yang semakin tinggi, dalam hal ini adalah berkaitan dengan bidang perekonomian, dimana sangat dirasakan penting hadirnya suatu lembaga jaminan yang menyangkut masalah perjanjian hutang-piutang atau permodalan guna memenuhi kebutuhan pacta masyarakat yang semakin meningkat. Yang diinginkan oleh masyarakat adalah adanya suatu lembaga jaminan yang dapat meringankan beban dalam masyarakat selain jaminan gadai dan hipotek yang dianggap masih memberikan beban yang besar bagi mereka. Pada akhirnya, seiring berjalannya waktu yang timbul dari suatu kebiasaan dan merupakan pengembangan dari lembaga jaminan hutang yang sudah ada, maka dipilihlah jaminan hutang dengan berdasarkan kepercayaan yang dikenal dengan sebutan Fidusia yang dipilih karena objek jaminan masih dapat dipergunakan oleh pihak Pemberi Fidusia (debitur) dimana benda yaNg dijadikan objek tersebut merupakan sarana untuk memperoleh pendapatan, yang akhir nya dengan yurisprudensi ditetapkan sebagai lembaga jaminan hutang yang sah. Tetapi terkadang pada masa tersebut banyak terjadi penyelewengan-penyelewengan yang pada umumnya membuat pihak Penerima Fidusia (Kreditur) dirugikan karena tidak adanya aturan berupa undang-undang khusus yang mengatur mengenai fidusia, sehingga sangat dirasakan kurangnya perlindungan dan jaminan bagi pihak-pihak yang melakukan Jaminan Fidusia. Menjawab tantangan jaman maka pada tanggal 30 September 1999 berlaku undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai Jaminan Fidusia yaitu Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Dengan berlakunya undang-undang tersebut diharapkan perlindungan dan jaminan hukum terhadap pelaku fidusia dapat terwujud dengan memberikan ketentuan-ketentuan yang jelas mengenai tata cara melakukan Jaminan Fidusia yang benar yang berbeda dengan apa yang sudah berlaku sebelumnya. Adapun perlindungan hukum yang diberikan adalah dengan diwajibkannya untuk melakukan Pendaftaran Jaminan Fidusia sehingga para pihak mendapat kejelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Jaminan Fidusia tersebut, hal lain adalah masalah kepastian hukum dimana dengan dilakukannya pendaftaran maka jaminan fidusia tersebut mempunyai kekuatan esekutorial apabila pihak debitur cidera janji, Hal tersebut merupakan perkembangan hukum yang mendukung perkembangan ekonomi masyarakat.

 File Digital: 1

Shelf
 S20446-Ardiansyah Hariwardana.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S20446
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xii, 79 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S20446 14-22-93237411 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20204612
Cover