Sistem Multi Level Marketing (MLM) masih menjadi permasalahan yang kontroversial hingga saat ini, terutama bagi ummat Islam terhadap kebolehan penggunaan sistem ini; karena berbagai kasus sering terjadi yang menyangkut dengan sistem MLM. Meskipun kemudian telah muncul MLM Syariah, namun kekhawatiran terhadap penggunaan sistem ini tetap ada. Skripsi ini dibuat untuk dapat mengetahui secara jelas bagaimana kedudukan sistem ini bila di tinjau dari Hukum Perikatan Islam, serta bagaimana pelaksanaan dan penerapan sistem MLM yang ada pada PT. Ahad-Net Internasional sebagai MLM syariah .