Suatu kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa negara kita dari dahulu sampai sekarang terdiri dari berbagai macam suku dan agama. Adanya perbedaan agama dan budaya merupakan hal yang wajar sehinggga diakui oleh negara di dalam pasal 29 UUD 1945 yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Namun, kondisi tersebut menimbulkan permasalahan di bidang hukum khususnya mengenai perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama menurut agama Islam dilarang bagi wanita muslim menikah dengan laki-laki non muslim tetapi bagi laki-laki muslim di perbolehkan menikah dengan wanita ahli kitab berdasarkan surat Al Maidah ayat 5. Di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur mengenai perkawinan beda agama melainkan mengatur perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. Belakangan ini terjadi perkawinan beda agama yang disahkan Yayasan Wakaf Paramadina yang dipimpin oleh Nurcholish Madjid dimana Yayasan Wakaf Paramadina meenyelenggarakan dan mensahkan perkawinan beda agama itu. Dengan dikeluarkannya "Surat Sahnya Perkawinan Beda Agama" oleh Yayasan Wakaf Paramadina maka perkawinan itu sah menurut Yayasan Wakaf Paramadina. Sedangkan Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil tidak mencatat perkawinan beda agama karena hanya mencatat perkawinan yang seagama sehingga akibat dari perkawinan beda agama adalah status perkawinan tersebut tidak sah menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Status anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama dinyatakan anak luar kawin (pasal 42) dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (pasal 43), serta warisan dari perkawinan tersebut tidak dapat diwariskan karena adanya perbedaan agama antara suami dan istri atau antara orang tua dengan anak. (Al Baqarah 221)