UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Perjanjian jual beli barang sita jaminan dikaitkan dengan penerapan pasal 1499 KUH Perdata [suatu tinjauan keputusan mahkamah agung Republik Indonesia nomor 3152 K/PDT/1990 Tanggal 25 Juni 1996

Simanjuntak, Edison; Wahyono Darmabrata, supervisor; Suharnoko, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002)

 Abstrak

Di Masyarakat modern, setiap hari banyak dibuat perjanjian. Perjanjian itu dapat di buat secara tertulis dan dituangkan dalam akta di bawah tangan atau akta Otentik. Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengingatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih (pasal 1313 KUHPerdata). Hukum Perjanjian Indonesia menganut azas kebebasan untuk membuat perjanjian, sepanjang perjanjian tersebut tidak melanggar Undang-undang, ketertiban umum dan atau kesusilaan. Di dalam Buku III KUHperdata diatur mengenai berbagai macam perjanjian yang dikenal oleh masyarakat salah satunya perjanjian jual beli. Jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (sipenjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak lainnya (si pembeli ) berjanji membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Dalam KUHPerdata di atur pula mengenai hak dan kewajiban dari para pihak. Salah satunya yaitu kewajiban dari penjual (pasal 1499 KUHPerdata) bahwa jika sipenjual dengan iktikad buruk telah menjual barang milik orang lain, maka ia diwajibkan mengendalikan kepada si pembeli segala biaya yang telah dikeluarkan, bahkan juga biaya yang dikeluarkan adalah barangnya semata-mata untuk perhiasan atau kesenangan. Di Pengadilan terjadi suatu kasus mengenai perjanjian jual beli barang sita jaminan. Sita jaminan merupakan tindakan hukum yang diambil pengadilan mendahului pemeriksaan pokok perkara. Terjadinya kasus ini disebabkan karena si penjual menjual barang (mobil Truk) kepada si Pembeli lengkap dengan surat-suratnya (BPKP) sehingga pembeli tidak merasa curiga. Tetapi ternyata barang tersebut dalam penyitaan pengadilan. Dan Pembeli menggugatnya di Pengadilan. Di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi kalah namun di Mahkamah Agung si pembeli menang.

 File Digital: 1

Shelf
 S20990-Simanjuntak Edison.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S20990
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : vii, 93 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S20990 14-19-278221344 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20204645
Cover