Keadaan negara Indonesia saat ini, inflasi yang tinggi dan bayangan akan terjadinya resesi ekonomi yang berkepanjangan akibat krisis moneter sejak tahun 1997. Tidak memungkinkan untuk melakukan investasi di sembarang tempat. Apalagi melakukan pembiayaan untuk pembuatan sinetron yang memerlukan biaya yang sangat besar dan mengandung resiko yang tidak kecil. Tetapi Bank Muamalat Indonesia (BMI) berani melakukan langkah ini dengan mernberikan pembiayaan modal kerja untuk pembuatan sinetron. Lalu apakah dasar hukum dari perjanjian pembiayaan untuk pembuatan sinetron di Bank Muamalat Indonesia, bagaimanakah proses untuk mendapatkan pembiayaan tersebut?, bagaimanakah cara pembagian keuntungan dari perjanjian tersebut? , apa upaya hukum yang akan dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia jika terjadi sengketa?, dan apa kendala-kendala yang dihadap oleh para pihak dan bagaimanakah pemecahannya?