Penerjemah Simultan (Simultaneous Interpreter) adalah seseorang yang mempunyai keahlian khusus bidang penerjemahan lisan dan langsung dalam sebuah acara dimana antara pembicara dengan pendengarnya saling berbeda bahasa. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menelaah perjanjian kerjasama antara Penerjemah Simultan dengan Panitia Penyelenggara Acara baik dalam praktek maupun pengaturannya dalam Buku III KUHPerdata tentang perikatan serta bagaimana mengatasi masalah yang dihadap. Kemudian diuraikan mengenai pengertian perjanjian untuk melakukan pekerjaan yang meliputi subyek dan obyek perjanjian syarat sahnya perjanjian sistem terbuka dalam perjanjian melakukan pekerjaan di mana diantaranya ada asas kebebasan berkontrak dalam pekerjaan melakukan jasa-jasa tertentu, dalam perjanjian perburuhan dan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan mengenai tidak terlaksananya perjanjian meliputi wanprestasi, debitur yang lalai, overmacht dan resiko. Pada perjanjian antara Penerjemah Simultan dengan Panitia Penyelenggara Acara dibahas tentang bagaimana hubungan kerja antara para pihak, bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau tidak tertulis, isi perjanjiannya, hak dan kewajiban para pihak, sanksi bila wanprestasi, masa berlakunya perjanjian dan hapusnya perjanjian. Perjanjian kerjasama yang termasuk dalam perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu ini selain tunduk pada buku III KUHPerdata juga tunduk pada aturan kebiasaan. Sebaiknya perjanjian dibuat tertulis agar tidak merugikan salah satu pihak.