Krisis moneter yang mengakibatkan jatuhnya nilai rupiah, telah mengakibatkan banyak konglomerat Indonesia yang memiliki memiliki hutang dalam dollar mengalami gagal bayar (default). Pemerintah mengeluarkan skema penjaminan (Blanket Guarantee) atas hutang para pengusaha, termasuk Sudono Salim, demi mencegah agar Indonesia tidak terperosok lebih dalam. Sebagai ganti atas penjaminan, Sudono Salim menyerahkan aset-asetnya termasuk PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (PT ISI). Oleh karena Pemerintah telah terkuras dananya untuk menalangi hutang-hutang yang default karena krisis, aset-aset yang telah diserahkan dijual kembali oleh BPPN, yang mana saham dan obligasi konversi PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (PT ISI) juga turut di jual dengan harapan recovery rate yang maksimal. Harga penjualan yang dinilai terlalu murah atas Saham dan Obligasi Konversi Indomobil memancing reaksi negatif di masyarakat. Timbul kecurigaan bahwa telah terjadi persekongkolan dalam tender tersebut, yang ditindaklanjuti KPPU sebagai perkara inisiatif hingga bemuara pada pemberian sanksi bagi para pelaku usaha terkait. Hal ini menimbulkan preseden negatif atas proses divestasi yang dilakukan Pemerintah di masa datang karena tidak ada kepastian hukum. Oleh karena itu sebaiknya Pemerintah mempersiapkan secara matang agar transaksi penjualan aset yang sudah closing tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.