ABSTRAKSemakin meningkatnya kuantitas hubüngan kerjasama dunia internasional masa kini tidaklah berarti bahwa dunia telah benar-benar menemukan suatu kehidupan bersama yang aman, tenteram dan damai. Sebab di samping kerjasama yang terjalin sudah semakin berkembang, namun hambatan masih juga ditemui mengganggu kelancaran hubungan tersebut. Hal ini merupakan geja1a yang wajar, mengingat kecenderungan pihak negara yang selalu berusaha mempertahankan dan mengamankan kepentingan masing-masing. Pihak PBB melalui piagamnya pasal 33 telah mencoba untuk mengatasi dan mencari jalan keluar bagi, hambatan tersebut melalui beberapa cara, antara lain negosiasi, mediasi, pejabat baik, konsiliasi, arbitrasi dan penyelesaian di depan pengadilan internasional, dan lain-lain. Berdasarkan pasal 33 inilah MEE yang merupakan salah satu organisasi internasional regional telah ikut serta dalam usaha mencari perdamaian dan kesatuan pendapat antara sesama anggota, pun dengan negara-negara lain di luar para anggotanya, melalui cara yang sudah ditetapkan dalam traktat Roma pada pasal-pasal 93, 8, 102, 170, yaitu negosiasi, konsiliasi, mediasi, arbitrasi dan penyelesaian di depan pengadilan. SekaLipun MEE hanya merupakan salah satu bagian kecil dari sedemikian banyaknya organisasi internasional regional yang ada, namun mengingat negara-negara anggotanya termasuk salah satu negara industri yang cukup berpengaruh dalam percaturan politik dunia, sekaligus merupakan suatu organisasi internasional regional yang bergerak di bidang ekonomi dan sosial (bidang yang mendapat perhatian cukup besar masa ini) maka boleh dikatakan organisasi inipun punya peranan dalam aktivitas kehidupan dunia sekarang. Segala kegiatan MEE, khususnya usahanya dalam mencapai persesuaian clan kesatuaii pendapat, baik. di antara para anggota maupun dengan pihak lain di luar negara-negara anggota, tak pelak dapat dianggap memberikan sumbangan untuk mencapai keteraturan dan keseimbangan di antara negara-negara dunia. Akan tetapi , dalam prakteknya bukan tidak jarang ditemui kegagalan untuk menyelesaikan suatu sengketa yang timbul, bahkan hal tersebut kadang-kadang menimbulkan tindakan kekerasan yang dicela oleh dunia internasional seperti pembajakan, terorisme, sikap proteksionisime dan lain-lain. Dan bagi organisasi internasional regional seperti MEE yang berangotakan sejumlah negara dengan berbagai perbedaan di antara mereka, terutama perbedaan kepentingan maka kegagalan sedemikian ini akan sering ditemui dalam kelangsungan hubungan yang terjalin di antara negara-negara tersebut. Hal di atas menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas cara penyelesaian sengketa yang dikenal dalam hukum internasional bagi kelangsungan kehidupan dunia yang aman, tenteram dan damai. Pertanyaan seperti ini sebenarnya tak perlu di tanggapi secara pesimis, mengingat ketergantungan negara-negara dunia pada huhungan internasionalnya di mana hukum internasional diadakan untuk mengatur bentuk hubungan sedemikian ini dan cara-cara penyeisaian sengketa yang diatur di dalamnya paling tidak masih dianggap sebagai cara-cara yang memuaskan untuk mencari jalan keluar dari konflik yang timbul.