Kekerasan terhadap anak di dalam keluarga atau rumah tangga pada saat ini di Indonesia merupakan salah satu masalah yang sedang berkembang dan korbannya terus meningkat jumlahnya. Akan tetapi, kasus tersebut seringkali tidak dilaporkan, sehingga menjadi dark number of crime. Dengan terus meningkatnya jumlah anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, maka masalah ini sudah seharusnya penting untuk diperhatikan dan dicari penyelesaiannya. Kekerasan terhadap anak terdiri dari berbagai bentuk, antara lain: kekerasan fisik, kekerasan psikis atau psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi. Anak merupakan salah satu subjek hukum, jadi kepentingan anak juga diatur, dijamin, dan dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, produk hukum yang ada di Indonesia, seperti: KUHP, UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juga mengatur mengenai peranan aparat penegak hukum yang ada dalam melindungi anak yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). UU 23 Tahun 2004 ini tidak hanya mengatur secara materiil, tetapi juga mengatur secara formil, bagaimana kewenangan aparat penegak hukum. Yang dimaksud dengan aparat penegak hukum adalah kesatuan terpadu dari lembaga yang berwenang dalam menangani tindak pidana, atau yang biasa disebut dengan Sistem Peradilan Pidana. Sistem Peradilan Pidana tersebut terdiri dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Dalam menjalankan tugasnya, aparat penegak hukum mengalami kendala. Hukum dapat berfungsi dengan baik, apabila dapat digunakan dan sesuai dengan aspek sosiologis dalam masyarakat.