Pada tanggal 1 Juli 2010, Pemerintah menaikkan tarif tenaga listrik (TTL). Akibat dari kenaikan TTL 2010 tersebut beberapa industri ternyata kenaikannya ada yang lebih dari 30 % dari tarif lama. Oleh karena itu beberapa asosiasi industri mendesak untuk membatasi kenaikan (capping) TTL ini maksimal 18% dari tarif lama. Penentuan TTL sangat dipengaruhi oleh kebijakan pengelolaan energi primer nasional.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan capping TTL telah menimbulkan disparitas harga. Karena itu kebijakan capping tersebut harus dicabut, karena telah menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, dan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
On July 1, 2010, the government raised the electricity tariffs. Due to increase the electricity tariffs in 2010, account of the electricity bills for some industries has raised more than 30% from the old tariff. Therefore, several industry associations urged to limit the increase (capping) of electricity tariff in a maximum of 18% from the old tariff.Electricity tariff determination is strongly influenced by the national primary energy management policies. In implementation, the capping policy of the electricity tariff has caused the price disparity between industrial businesses. Therefore, the capping policy should be revoked, because it has created the unfair competition, and potentially violates the provisions of article 19 letter d of Law No. 5, 1999 concerning The Prohibition of Monopolistic Practices And Unfair Competition.