Jaman telah berganti, hal tersebut adalah hal yang tidak dapat kita elakkan. Dahulu mayoritas hanya pria sebagai kepala keluarga yang mencari nafkah untuk keluarganya, sedangkan sang istri dirumah untuk mengurus keluarga. Seiring perubahan zaman dan tuntutan akan kesetaraan wanita mulai bekerja dan bersama dengan pria mulai bergerak dalam perekonomian di berbagai bidang dan pekerjaan. Hal tersebut tidak dapat kita pungkiri telah membawa pandangan baru dalam perkawinan, masyarakat kini telah merasa perlu untuk melindungi hak-hak yang merupakan harta pribadinya, melalui sebuah perjanjian yang disebut dengan perjanjian perkawinanlah hal tersebut dapat dilakukan, dimana didalamnya suami dan istri sepakat untuk memisahkan harta mereka. Di dalam peraturan hukum mengenai perkawinan yaitu di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan bahwa perjanjian kawin dapat dilakukan sebelum atau pada saat perkawinan, permasalahan muncul tatkala terdapat pasangan yang ingin membuat perjanjian kawin setelah perkawinan berlangsung dan mempertanyakan kemungkinan hal tesebut dapat dilakukan. Penulis kemudian meneliti permasalahan ini dengan metode penelitian yuridis normatif, dimana penulis dalam meneliti mengacu pada aturan-atauran hukum yang ada untuk kemudian dapat menjawab permasalahan ini secara deskriptif analitis. Melalui penelitian penulis menemukan jawabannya bahwa, hal tersebut dimungkinkan dengan sebelumnya mengajukan permohonan terlebih dahulu dan ijin untuk membuatnya baru muncul ketika Pengadilan melalui Hakim mengabulkan permohonan tersebut.
Time has changed, it is something we can not avoid. Formerly is majority that only men as heads of households who make a living for his family, while his wife at home, take care of the family. With the change of times and demands for equality, women began working too in various fields and jobs. It brought a new view of marriage, society has now felt the need to protect the rights which are personal property, and the possibility to do that is through an agreement called marriage agreement. In which husband and wife agreed to separate the they property. In the legislation on marriage that is in Civil Law and Law Number 1 of 1974 About Marriage states that marriage agreement can be performed before or during marriage. Problems arise when there are couples who want to make a marriage agreement after the marriage and questioning the possibility to do so. The author then examines these issues with the method of juridical normative research, which examined in reference to the existing rules of law to then be able to answer this problem in a descriptive analytic. Through the study authors found the answer that, it is possible to do by previously apply for permission in advance and if the Court of Justice granted the request.