Penelitian mengenai Kewajiban Notaris Melakukan Penelitian Secara Mendalam Terhadap Akta Penawaran Umum Yang Bersifat Party Akta, bertujuan untuk mengetahui apakah Notaris harus melakukan kewajiban penelitian secara mendalam (due diligence) terhadap keterangan-keterangan yang disampaikan para pihak didalam pembuatan akta penawaran umum di Pasar Modal, serta apakah Notaris bertanggung jawab terhadap akta penawaran umum yang bersifat party akta (berdasarkan keterangan para pihak). Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif, yaitu meneliti bahan perundang-undangan sebagai bahan primer serta bahan pustaka sebagai data sekunder. Data sekunder tersebut didukung dengan penelitian lapangan yang menggunakan pedoman wawancara terstruktur.
Hasil penelitian kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa; 1) Notaris harus melakukan penelitian mendalam (due diligence) terhadap keterangan para pihak dengan bertujuan untuk memperkecil kemungkinan terjadi adanya keterangan yang tidak benar atau adanya itikad tidak baik dari para pihak selain itu untuk mewujudkan apa yang dikehendaki dari pasal 80 UU No.8/1995 yang menginginkan setiap profesi penunjang pasar modal dalam hal ini notaris bertanggung jawab atas kebenaran materiil dari akta yang dibuatnya. 2) Notaris bertanggung jawab terhadap akta penawaran umum yang bersifat party akta tetapi hanya sebatas keterangan yang diberikan para pihak. Jika Notaris telah melakukan pekerjaan dengan professional, salah satunya dengan melakukan due diligence maka Notaris tidak dapat diminta pertanggung jawabannya terhadap akta penawaran umum tersebut.
The research concerning the Notary Public Liability In-depth Study of A Public Offering Notarial Deed Which Party Acte, aims to know whether a notary should conduct due diligence concerning in the making of a certificates for public offering of a company in capital market or whether a notary is responsible for a public offering certificates having the characteristic of partij acte (based on the statements made by all parties). The research is a juridical normative research, which regulations as the primary data and the literature as the secondary data. The data was backed up by the field research using structured interview guide.The research result concluded that: 1) Notary must undertake due diligence of partij acte, the goal of which is to reduce the possibly incorrect information or an ill-will concealed by certain parties. Besides, to apply what is suggested by art 80, law no.8, 1995 which suggests that every profession supporting capital market (in this case, notary) be responsible to the material truth of the certificates issued. 2) Notary is responsible to the public offering certificates having the partij acte but limited to the statements made by the all parties. If Notary has done their jobs professionally for instance by conducting due diligence, the notary would not be liable to the public offering certificates.