Memasuki abad 21 khususnya setelah masa resesi, Indonesia memasuki era transisi di bidang perokonomian terutama dalam aspek moneter, dimana pasar keuangan menjadi fondasi utama untuk menyehatkan kembali perekonomian nasional. Unsur utama pasar keuangan tersebut adalah pasar modal yang berfungsi sebagai media penyalur modal kepada pelaku-pelaku ekonomi yang membutuhkan dana untuk menjalankan bisnisnya baik untuk untuk mengembangkan bisinisnya, maupun menjadi eksistensinya dalam perkonomian yang semakin terbuka sejak pertumbuhan perdagangan pasar bebas. Kesempatan inilah yang dipakai oleh pelaku-pelaku ekonomi secara timbal balik, yaitu antara masyarakat dan Perusahaan Perusahaan yang melakukan Penawaran Perdana (IPO) atau sudah Terbuka (Tbk), dimana pihak yang satu mengharapkan keuntungan dengan memasukan modal dan pihak yang lain mendapatkan sumber modal segar untuk menjalankan bisnisnya, yang dapat secara berangkai menciptakan efek pasar keuangan yang bertumbuh secara positf. Untuk melakukan kerjasama antara pelaku-pelaku ekomoni tersebut secara sinergis, maka diperlukan lembaga-lembaga pendukung dan para profesi penunjang pasar modal, salah satunya adalalah Notaris. Dalam perkembangan kegiatan pasar modal yang semakin pesat, seorang Notaris pasar modal yang cukup ahli di bidangnya seringkali tidak dapat memenuhi permintaan pasar untuk membuat perjanjian-perjanjian yang diperlukan dalam kegiatan pasar modal tersebut, sehingga dalam prakteknya munculah Notaris Pengganti pasar modal. Peraturan mengenai Notaris pengganti cukup tertera jelas dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, tetapi tidaklah demikian dengan Notaris Pengganti pasar modal, oleh sebab itu dalam menentukan peran dan kewenangan Notaris Pengganti pasar modal diperlukan pendekatan yang cukup mendalam baik secara normatif maupun praktek. Peran Notaris Pengganti pasar modal saat ini memang tidak dapat dihindari, tetapi hal itu juga harus menjadi bahan telaah secara kritis guna mewujudkan kegiatan pasar modal yang profesional dan sah secara hukum.
Entering the 21st century, especially after the recession, Indonesia entered a transitional era in the economy sector especially in the monetary aspect, where the financial markets became the main foundation to rejuvenate the national economy. One of the major financial markets is capital market transaction that have functions as a medium to distribute capital for the economic stakeholder that need of funds to run the business or developing, and keep its existence in an increasingly interconnected economy is open since the growth of free market trade. The opportunity is used by economic stakeholder are reciprocal, between the community and the Companies that perform Initial Public Offering (IPO) or is already Public (Tbk), where one party want gain profit by entering the capital and the other to get a capital to run the businesses, that hopefully can be sequential create the effect of the financial markets to grow. To make synergy between economy stakeholders, its necessary to support the institutions and the professions as the capital market, and one of the most important is Notary profession. In the development of capital market activity is rapidly increasing, a Notary Public of capital markets that expert in the field often fail to meet market demand to make the necessary agreements in capital market activities, so in practice right now appears Substitute Notary of capital markets. Regulation on Notaries replacement fairly stated clearly in the Law Notary, but not so with the role Substitute Notary in the capital markets, and therefore determining the role and authority of Substitute Notary in capital market approach is clearly needed that is quite profound, both normative and practical. The role of Substitute Notary of capital markets at this time is unavoidable, but it must also be critically examine task in order to make a capital market activities that legal and professional.