Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia, Pemerintah berusaha untuk selalu mengembangkan potensi pengusaha-pengusaha. Pengusaha tersebut biasanya memperoleh dana dari bank. Dalam pemberian kredit tersebut bank sebagai kreditur selalu memerlukan jaminan. Salah satu jaminan tersebut dapat berbentuk jaminan fidusia. Tesis ini membahas mengenai objek jaminan fidusia berbentuk daftar piutang. Kreditur sebagai penerima Fidusia memerlukan kepastian hukum terhadap jaminan fidusia dalam bentuk daftar piutang. Selain itu tanggung jawab Debitur sebagai pemberi fidusia perlu dipastikan juga apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan pihak ketiga. Penelitian ini adalah metode kepustakaan yang bersifat penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitian ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada Kreditur atas jaminan fidusia dalam bentuk daftar piutang maka, dibuat akta jaminan fidusia antara kreditur dan debitur. Selain itu debitur sebagai pemberi fidusia bertanggung jawab terhadap kreditur apabila pihak ketiga wanprestasi dengan memberikan kuasa seluruhnya kepada Kreditur atau penerima fidusia untuk melakukan segala hal yang diperlukan dengan pihak ketiga untuk memperoleh pelunasan utang.
In the economic development in Indonesia, the Government seeks to continuously develop the potential of entrepreneurs. Enterpreuners usually obtain funding from the banks. In the Bank lending as lenders always require collateral. Collateral can be formed as fiduciary. This thesis discusses the fiduciary object in the form of list receivable. Creditor as the receiver requires a collateral such as fiduciary to have certainty, it can be in the form of a list receivable. Debtors also need to be ascertained in the event of default committed third party. This research is a method of juridical research literature that is normative.The result of this study is to provide legal certainty to the Creditors of fiduciary, fiduciary deeds are made between the creditors and debtor. Debtors as a fiduciary giver also have the responsibility to the creditors if the third party in default, the responsibility is by giving the entire authority to the Creditors or the recipient of fiduciary to do everything necessary with the third party to obtain repayment of debt.