Citizen Lawsuit atau Gugatan Warga Negara memiliki arti Citizen Lawsuit atau Actio Popularis, gugatan warga Negara kepada penyelenggara Negara yang tidak menjalankan kewajiban hukumnya untuk menyelenggarakan Negara sesuai dengan hukum yang berlaku. yakni umum yang memuat pengertian, gagasan pokok, karakteristik serta unsur-unsur. Citizen Lawsuit mempunyai keterikatan dengan bidang hukum perdata khususunya perikatan yakni perbuatan melawan hukum (PMH) dari aspek yang dilannggap, dan hubungannya dengan penguasa sedikit mempunyai ikatan dengan hukum administrasi mengenai hal perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang melanggar. Keberadaan doktrin Citizen Lawsuit di Indonesia berawal dari penemuan hukum (rechtsvinding). Pengakuan terhadap Citizen Lawsuit ini ada melalui pendapat para ahli hukum yang dalam hal ini adalah hakim sehingga diangkat sebagai sumber hukum formiil, mengingat peraturan tertulis belum ada. Dalam doktrin Citizen Lawsuit belum diatur secara khusus dan eksplisit konsep ini dimulai dengan adanya gugatan mengenai Imigran Indonesia yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia ke Kalimantan Timur Indonesia.
Skripsi ini mengangkat kasus antara Warga Negara dan Pemerintah tentang sengeketa adanya perbuatan melawan hukum oleh PT. PLN (Persero) sebagai tergugat serta David. M.L. Tobing dan Agus Soetopo sebagai Penggugat dalam menggugat haknya sebagai warga negara yang telah dilanggar oleh negara dengan adanya tindakan pemadaman listrik bergilir secara sepihak. Hal lainnya ialah mencermati kemungkinan-kemungkinan dari penerapan konsep Citizen Lawsuit ini dalam praktek peradilan di Indonesia yang pengaturannya melihat pada peraturan-peraturan perundang-undang yang ada dengan mengsinergiskan terhadap konsep dan doktrin Citizen Lawsuit.
Citizen Citizen Lawsuit or Class Action Lawsuit has a meaning or actio popularis Citizen, a citizen suit to the organizers state that does not run its legal obligation to hold the State in accordance with applicable law. namely general load sense, central idea, the characteristics and elements. Citizen Lawsuit have some attachment to the field of civil law in particular engagements which tort (PMH), and its relationship with the authorities have little legal ties to the administration of this unlawful act by the authorities. The existence of the doctrine of Citizen Lawsuit in Indonesia started from legal discovery (rechtsvinding). Citizen Lawsuit recognition of this there is through the opinions of legal experts in this case is the judge so appointed as a source of formal law, given that there are no written rules. In Citizen Lawsuit doctrine has not been specifically and explicitly set this concept began with a lawsuit regarding the Indonesian imigrants who were deported by the Government of Malaysia to East Kalimantan, Indonesia.
This thesis is lifting cases between citizens and government about the dispute over the existence of an unlawful act by PT. PLN (Persero) as a defendant and David. M.L. Tobing and Agus Soetopo as plaintiffs in suing their rights as citizens who have been violated by the state by the act of rotating power cuts unilaterally. The other thing is to examine the possibilities of applying the concept of Citizen Lawsuit in practice the judiciary in Indonesia which settings look at the rules and regulations of existing laws to synergize to the concepts and doctrine Citizen Lawsuit.