Tesis ini membahas mengenai peralihan status Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang semula merupakan objek pajak pusat menjadi objek pajak daerah dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana dalam Undang-Undang tersebut disyaratkan dibentuknya Peraturan Daerah oleh Pemerintah Daerah sebagai landasan untuk memungut BPHTB. Oleh karena latar belakang tersebut, maka pokok permasalahan tesis ini adalah bagaimana penerapan BPHTB dan mplikasinya sebelum lahirnya Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Walikota/Bupati dan apakah Pemerintah Daerah yang tidak menetapkan Peraturan Daerah tentang BPHTB kehilangan hak untuk memungut BPHTB. Permasalahan tersebut dibahas dengan menggunakan tipologi penelitan eksplanatoris dan preskiptif, dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan ditambah dengan informasi dari narasumber yang terkait sehingga menghasilkan kesimpulan yaitu bahwa penerapan BPHTB selaku pajak daerah tidak dapat dijalankan apabila pemerintah daerah tidak melakukan penerbitan Peraturan Daerah terlebih dahulu dan implikasinya adalah Pemerintah Daerah tidak dapat memungut BPHTB dan kehilangan haknya untuk memungut karena Peraturan Daerah tidak berlaku surut.
This thesis discusses the transitional status of Acquisition Rights of Land and Building Customs (BPHTB) which was originally the object of central government?s tax becomes the object of regional government?s tax with the publication of Act Number 28 Year 2009 about Regional Taxes and Levies, where in the Act required the establishment regulations by Regional Government as the basis for the collection of BPHTB. From the above background, the issues of this thesis is how the application of BPHTB and its implications before the establishment of Regional Regulation and / or Mayor / Regent?s regulation and weather the Regional Government lose its right to collect BPHTB. This issues are discussed using explanatory and prescriptive research typology, using literature research methods and supplemented with information from related sources, so as produced a conclusion which are that the application of BPHTB as Regional Tax cannot be apply if the regional government have not issue the regional regulation and the implication is Regional Government cannot collect BPHTB and lost its right to collect because of Regional regulation does not apply retroactively.