Penyampaian informasi kepada publik menjadi hal yang sangat penting bagi industri pasar modal, karena informasi merupakan dasar sebuah prediksi yang selanjutnya mendorong investor yang rasional mengambil keputusan. Salah satu masalah yang kerap terjadi dalam pasar modal di indonesia ini adalah infomasi yang menyesatkan atau Misleading Information. Dalam kasus ini, PT. Multipolar Tbk diketahui memberikan deviden yang berbeda dengan yang disampaikan pada prospektus pada tanggal 8 Februari 2010 menjelang right issue beberapa saat lalu yang mana menurut prospektus apabila laba perusahaan lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) deviden yang dibagikan berkisar ariara 15% (lima belas persen) sampai 25% (dua puluh lima persen) dari laba tahun buku 2010, namun dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan, deviden yang dibagikan hanya sebesar 2,750 (dua koma tujuh puluh limapersen) dari laba tahun 2010 yang sebesar Rp2.830.626.000.000,00 (dua triliun delapan ratus tiga puluh miliar enam ratus dua puluh enam juta rupiah) yaitu sebesar Rp77.000.000.000,00 (tujuh puluh tujuh miliar rupiah) atau Rp10,00 (sepuluh rupiah) per saham. Namun setelah diteliti temyata pembagian deviden tersebut harus diusulkan kembali oleh direksi kepada RUPS sebagaimana temyata dalam anggaran dasar PT. Multipolar Tbk pasal 24 yang mana seharusnya dicantumkan juga dalam prospektus mengenai rencana pembagian deviden karena termasuk dalam fakta material. Oleh karena itu maka berdasarkan pasal 90 (c) Undang-Undang Pasar Modal, PT. Multipolar Tbk dinyatakan telah melakukan misleading information.
Submission of information to the public to be very important for the capital market industry, because the information is the basis of a prediction that further encourages the rationai investor decision. One of the problems that often occur in the capital market in Indonesia is the information that is misleading or misleading Information. In this case, PT. Multipolar Tbk known to give dividends that is different from that presented in the prospectus on February 8,10t0 before the rights issue some time ago which according to a prospectus if the company's profit more than Rp100.000.000.000, 00 (one hundred bii6o; rupiah) dividends are distributed between 15 % (fifteen percent) to 25o/o (twenty tive percent) of the income year 2010, but in the General Meeting of Shareholders (AGM) Lnnual, dividends distributed by only 2,75% (two point seventy five percent) of eamings in 2010 which amounted Rp2.830.626.000.000, 00 (two trillion eight hundred and thirty billion six hundred and twenty six million dollars) that is equalRp77.000.000.000, 00 tseventy-seven billion dollars) or Rpl0, 00 (ten dollars) per share. However, after ini'estigation it turns out the distribution of dividends shall be proposed again by the ,lirectors to the GMS as evidenced in the articles of association of PT. Multipolar Tbk article 24 whichshould also be included in the prospectus on the dividend distribution plan because it is a material facts. Therefore it follows from Article 90 (c) Capital Market x_aw, PT. Multipolar Tbk has declared misleading information.