Tulisan ini membahas keabsahan Agresi Militer Belanda I dan II (Periode 1947-1949) ke Indonesia dilihat dari sudut pandang Hukum Internasional. Aksi Militer Belanda I dan II terhadap Indonesia selalu disamarkan dengan penggunaan istilah Aksi Polisionil oleh Belanda. Pengertian Aksi Polisionil dalam hokum internasional ternyata berbeda dari Aksi Militer yang dilakukan oleh Belanda terhadap Indonesia. Melihat fakta-fakta dilapangan, Aksi Militer Belanda ternyata lebih tepat dikategorikan sebagai sebuah Agresi Militer ketimbang sebagai Aksi Polisionil. Sebagai sebuah Agresi Militer maka Aksi Militer Belanda tunduk pada rezim Hukum Humaniter Internasional. Ternyata pada beberapa peristiwa, ketentuan yang tercantum dalam Hukum Humaniter Internasional ini dilanggar oleh Belanda. Pelanggaran tersebut dapat membawa dampak pada dinyatakannya beberapa perbuatan Belanda semasa melakukan Agresi Militer sebagai sebuah kejahatan perang.
This paper discusses the legacy of the Dutch Military Agression I and II (Period 1947 to 1949) to Indonesia from the point of view of International Law. The Dutch Military Aggression against Indonesia had always been camouflaged by using the terminology of Police Action. The definition of Police Action in international law is, in fact, different than that of the Military Action which was undertaken by the Dutch against Indonesia. Given the facts in the field, the Dutch Military Action could be categorized as Military Aggression rather than Police Action. As a Military Aggression, the Dutch Military Action must obey the International Humanitarian Regime. On contrary, in some cases, the Dutch broke the principles contained in International Humanitarian Law. This law disorder has resulted in the declaration that what the Dutch had undertaken during their Military Aggression was a war crime.