Kekerasan psikis adalah jenis kekerasan dalam rumah tangga yang memiliki presentase jumlah paling tinggi dibandingkan dengan jenis lainnya. Namun demikian, penanganan kasus KDRT psikis masih terhambat berbagai permasalahan. Skripsi ini membahas mengenai penerapan pasal kekerasan psikis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Metode peneitian yang digunakan adalah dengan penelitian hukum normatif. Penulis mengangkat permasalahan-permasalahan yang menjadi pemicu terhambatnya penerapan pasal kekerasan psikis tersebut dari 3 (tiga) segi, yaitu dari segi substansial, segi prosedural, dan segi sikap para aparat penegak hukum. Selain undang-undang yang mengatur, aparat penegak hokum juga merupakan aspek utama keberhasilan pelaksanaan penerapan pasal kekerasan psikis. Sebagai jawaban dari permasalahan-permasalahan tersebut, penulis menyertakan beberapa rekomendasi untuk memperbaiki pelaksanaan penerapan pasal kekerasan psikis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
AbstractPsychological violence has the highest amount of percentage of being committed compared other type of violence. However, treatment for cases involving psychological domestic violence remains impeded by various problems. This study discusses the implementation of regulation pertaining to psychological violence as governed in Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. Writer uncovers the issues which are deemed to have impeded the enforcement of regulation on psychological violence from 3 (three) aspects, from substantive point of view, procedural point of view, and the behavior of law enforcement officer. Apart from being regulated through enactment of law, law enforcement officer also accounts for a major determinant in the successful implementation of regulation pertaining to psychological violence. As a respond toward these issues, Writer puts forward several recommendations to rectify the mistakes in implementing the regulation pertaining to psychological violence as governed under Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence.