Penawaran Umum merupakan salah satu alternatif pembiayaan jangka panjang untuk suatu perusahaan, yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. Setiap pihak yang ingin melakukan penawaran umum harus mendapatkan pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Untuk mendapatkan legalitas, maka setiap pihak yang melakukan proses penawaran umum diwajibkan untuk memenuhi ketentuan intern BAPEPAM yaitu Letter of Intent, Pernyataan Pendaftaran, Questionaire BAPEPAM, Evaluasi dan Pemeriksaan Setempat,Penalaahan Dokumen Lain, dan Dengar Pendapat Akhir. Hal-hal tersebut merupakan dokumen yang wajib disampaikan kepada otoritas pasar modal oleh perusahaan dalam rangka penawaran umum. Sebelum tahap penawaran saham perdana, perusahaan harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada BAPEPAM. Setelah melewati prosedur maka kepada perusahaan diberikan pernyataan efektif menawarkan efek. Pada kenyataannya, masalah bisa terjadi setelah diberikannya pernyataan efektif. Hal ini yang menjadi masalah karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Abstract Public Offering is one of the alternative long-term financing for a company, which performed in accordance with the provisions of the Law No. 8 of 1995 on Capital Market. Any party who wants to conduct a public offering must get the approval of BAPEPAM. To get the legality, are required to comply with internal rules of BAPEPAM Letter of Intent, the Registration Statement, BAPEPAM Question, Evaluation and Audit Local, Review Other Documents, and Hearings End. These documents must be submitted to the authority of the capital markets by a company for Initial Public Offering. Before the Initial Public Offering, the company must submit a Registration Statement to BAPEPAM. After going through the procedures, the company will get effective notice to offering securities. In fact, problems can arise after a company get an effective notice. This is a problem because it is not stipulated in any regulation.