Prinsip keterbukaan merupakan dasar kepercayaan dalam melakukan investasi di pasar modal. Munculnya kasus Reksa Dana PT.ADI pada tahun 2008 menjadi perhatian, mengingat kejadian tersebut berlangsung dalam waktu yang lama yakni sejak tahun 2001 sehingga banyak pihak yang mempertanyakan apakah pengaturan, penerapan dan pengawasan prinsip keterbukaan Reksa Dana telah berjalan dengan baik.
Berdasarkan kondisi tersebut, peneliti mencoba menganalisis apakah prinsip keterbukaan telah dijabarkan dalam peraturan baik dalam UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, PP No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal maupun dalam Peraturan Ketua Bapepam-LK dan PT.KSEI. Selanjutnya dilakukan analisis kasus dengan menggunakan peraturan yang ada untuk menilai apakah telah terjadi pelanggaran prinsip keterbukaan dari sudut peraturan pasar modal dan UU PT Tahun 2007. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder.
Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam kasus Reksa Dana PT.ADI menunjukkan walaupun aturan dalam menjamin prinsip keterbukaan dalam Reksa Dana telah diatur dengan baik, namun penerapan dan pengawasan Bapepam-LK dan PT.KSEI belum berjalan dengan optimal. Hasil penelitian juga menunjukkan telah terjadi pelanggaran prinsip keterbukaan.
Berdasarkan permasalahan tersebut, peneliti menyarankan agar dilakukan revisi atas UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Bapepam-LK, meningkatkan penerapan prinsip keterbukaan dengan mempublikasikan kinerja Reksa Dana sebagai bentuk prinsip keterbukaan, mengembangkan skema perlindungan investor dan memberikan investor education lebih gencar melalui media massa, media internet atau lewat berbagai organisasi dan melakukan pengawasan terpadu antara Bapepam-LK, PT.KSEI dan Bank Indonesia.
Disclosure principle is the basic trust in investing in capital market. The emerge of PT. ADI Mutual Fund case in early 2008 became the center of attention to public, considering the incident had occurred in quite some time since 2001 thus many parties? questioning whether the management, implementation, and surveillance of Mutual Fund disclosure principle had run well. Based on the condition, the writer is trying to analyze whether the disclosure principle has been regulated in our rules and regulations, such as in Act No. 8 Year 2005 regarding Capital Market, Government Regulation No. 46 Year 1995 regarding Rites in Examination/Investigation in Capital Market, and also Rules of Bapepam Chairman-LK and PT. KSEI. Furthermore, the writer is also analyzing the case by applying the existing rules and regulations of capital market and act of limited corporation year 2007 to assess whether the disclosure principle had been breached so far. In this research, the writer is using the descriptive normative law research method by applying secondary data. The analysis result shows that PT. ADI Mutual Fund indicates, even though the rules and regulations that ensure the disclosure principle had been regulated well, the implementation and surveillance of Bapepam-LK and PT. KSEI have not been optimally enforced. The other analysis result also indicates the breach of disclosure principle had occurred. Based on those problems, the writer is suggesting to revise the Act No. 8 Year 1995 regarding Capital Market by giving more authority to Bapepam-LK, enhancing the implementation of disclosure principle by publicizing the Mutual Fund performance as one the media for disclosure principle, developing investor protection scheme , providing investor education more often through mass media, internet, or many organizations, and also having integrated surveillance among Bapepam-LK, PT. KSEI, and Bank Indonesia.