Dalam rangka memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk ikut berperan dalam pembangunan nasional, pemerintah telah menciptakan suatu pola kerjasama usaha antara pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan pengusaha besar yang disebut kemitraan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Salah satu pola kemitraan adalah waralaba. Dalam pelaksanaan waralaba, disyaratkan adanya suatu perjanjian yang memuat hak dan kewajiban para pihak. Perlindungan hukum diperlukan dalam pelaksanaan waralaba agar dalam pelaksanaannya, kedudukan antara pemberi waralaba dan penerima waralaba setara dan seimbang. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat adalah apa saja hak-hak dan kewajiban pemberi waralaba dalam kemitraan dengan pola waralaba dan apa saja perlindungan hukum terhadap penerima waralaba dalam kemitraan dengan pola waralaba. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan data sekunder yang dimulai dengan analisis terhadap permasalahan hukum baik yang berasal dari literatur maupun peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dapatlah diketahui bahwa hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak dalam waralaba berkaitan dengan pembinaan yang diberikan pemberi waralaba dan pembayaran royalti yang diberikan penerima waralaba. Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba memberikan perlindungan hukum bagi penerima waralaba dan perlindungan hukum tersebut mengakibatkan kesetaraan antara pemberi waralaba dan penerima waralaba yang juga merupakan tujuan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
In order to empower the Micro, Small and Medium Enterprises to participate in national development, the government has created a pattern of business cooperation between entrepreneurs of micro, small and medium enterprises with large employers who called the partnership as stipulated in Law Number 20 Year 2008 on Micro, Small and Medium Enterprises. An example of the cooperation in the form of franchise partnership. In the exercise of the franchise, it is required the existence of a franchise agreement shall contain the rights and obligations of the parties. Legal protection is required in the implementation of the franchise, in its implementation the position between franchisor and franchisee would be equal and balanced. In this study, the issue raised is what are the rights and liabilities of the franchisor in partnership with the franchisee and what are the patterns of legal protection for franchisees in a franchise partnership. The method used is the method of juridical normative legal research that uses secondary data that begins with an analysis of legal issues both derived from the literature and legislation. Based on the results of research it can be known that the rights and obligations of the parties in a franchise associated with a donor coaching given by the franchisor and royalty payments by the franchisees. In addition, Government Regulation Number 42 Year 2007 regarding Franchise provides legal protection conditions for franchisees and the protection of the law resulted in equality between both the franchisor and the franchisee that is also the purpose of Law Number 20 Year 2008 about the Micro, Small and Medium Enterprises.