Penelitian ini mengkaji penerapan Pasal 50 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap praktek monopoli yang dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk oleh negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan menggunakan studi kasus Monopoli Pengelolaan Air Bersih di Pulau Batam yang dilakukan oleh PT Adhya Tirta Batam (Perkara Nomor 11/KPPU-L/2008). Dalam penelitian ini penulis melakukan analisis yang menyatakan hak monopoli yang dimiliki oleh PT Adhya Tirta Batam bukan merupakan pengecualian sebagaimana yang diatur pada Pasal 50 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Pada studi kasus yang dianalisis dalam penelitian ini, terdapat bukti dampak kerugian yang ditanggung oleh masyarakat akibat Kebijakan Penghentian Sambungan Air yang dilakukan oleh PT Adhya Tirta Batam, tetapi kerugian tersebut tidak terjadi karena adanya perilaku monopoli. Penghentian sambungan air dilakukan karena adanya keterbatasan kapasitas produksi dan distribusi air bersih, bukan karena untuk pembatasan output yang bertujuan untuk menaikkan harga.
This study examine implementation of article 50 (a) Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices And Unfair Business Competition toward monopolistic practices which is done by a company appointed by state. This study use descriptive method by using case study of Monopoly of Water Treatment in Batam Island by PT Adhya Tirta Batam (Case Number 11/KPPU-L/2008). Based on the analysis, this study declare that PT Adhya Tirta Batam?s monopoly right was not exempted from implementation of Article 50 (a) Law Number 5 1999. In this case study, there was evidence of society loss as impact of Ceasing Water Connection Policy by PT Adhya Tirta Batam, but that loss was not occur cause of monopoly practice. Ceasing water connection which is done by PT Adhya Tirta Batam because there was lack of production and distribution capacity, not intended to limit output in order to increasing the price.