Dalam mewujudkan perbankan yang kuat, diperlukan praktek Good Corporate Governance (GCG). Bank Indonesia memberlakukan ketentuan untuk bank mengenai implementasi GCG, yaitu proses Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) bagi Pemegang Saham Pengendali dan Pengurus. Dengan diterapkannya Fit and Proper Test, industri perbankan dapat dikelola oleh manajemen yang profesional. Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif mengenai teori-teori dasar dengan mengarahkan pada hukum positif. Penerapan ketentuan Fit and Proper Test di bank umum merupakan suatu metode yang penting dilakukan karena bank mempunyai karakter khusus terkait dengan besarnya dana masyarakat yang dipercayakan untuk dikelola dan sifatnya yang menyimpan systematic risk sehingga kepentingan publik yang jadi taruhannya.
In realizing a strong banking, required the practice of Good Corporate Governance (GCG). Bank Indonesia has provisions for the banks on the implementation of GCG, a fit and proper test (Fit and Proper Test) process for Ultimate Shareholders and Board of the Bank. By the implementation of the Fit and Proper Test, the banking industry can be managed by professional management. The research is normative on the basis of theories by pointing to the positive law. The provisions application of the Fit and Proper Test in commercial banks is an important method because the banks have a special character associated with the amount of public funds entrusted to manage and store its systematic risk so that the public interest is at stake.