Industri migas merupakan industri strategis bagi bangsa Indonesia. Selain industri migas menyumbang sekitar 30% untuk APBN, Indonesia juga dikenal sebagai negara dengan cadangan minyak terbesar di kawasan asia tenggara. Cadangan minyak ini menjadi aset yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia untuk melakukan pembangunan. Tentunya aset berharga ini tidak akan menghasilkan apa-apa jika pengeleloaan terhadap aset ini tidak dilakukan dengan baik. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan kegiatan investasi yang lain karena Industri migas merupakan industri yang pada modal (high cost), padat teknologi (high technology), padat resiko (high risk) dan membutuhkan eksplorasi secara terus menerus untuk mempertahankan produksi.Untuk itu dalam setiap Kontrak Kerja Sama Migas di Indonesia memuat klausul pengembalian setiap biaya operasi yang dikenal dengan Cost Recovery yang diberikan dalam bentuk In-Kind. Pemberian pengembalian biaya dalam bentuk In-Kind ini menarik untuk dikaji dengan menggunakan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang mengamanatkan kepada Negara untuk memanfaatkan sumber daya alam Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada akhirnya disimpulkan bahwa Cost Recovery menghilangkan penguasaan Negara terhadap minyak bumi yang dihasilkan dari perut bumi Indonesia karena dengan bagian dari Cost Recovery mutlak menjadi milik kontraktor yang tidak dapat diintervensi pemerintah penggunaannya. Untuk itu penulis menyarankan perlunya dibuat suatu formulasi baru untuk kontrak kerja sama migas yang memuat klausula pengembalian dalam bentuk tunai atau memberikan kontrak kerja sama dengan Cost Recovery hanya untuk lapangan minyak yag tidak mampu dikelola oleh BUMN.
Oil and gas industry is a strategic industry for the nation of Indonesia. In addition to oil and gas industry accounted for about 30% to the state budget, Indonesia is also known as the country with the largest oil reserves in the region southeast asia. Oil reserves is becoming a valuable asset for Indonesia to carry out the development. Surely these valuable assets will not produce anything if pengeleloaan against this asset is not done well. Oil and gas exploration and exploitation activities have characteristics very different from other investment activities due to oil and gas industry is an industry that in the capital (high cost), technology-intensive (high technology), solid risk (high risk) and requires constant exploration to maintain production . For it is in any Oil and Gas Contract in Indonesia includes a clause returns any operating expenses, known as cost recovery given in the form of In-Kind. Giving a refund in the form of In-Kind is interesting to examine the use of Article 33, paragraph 3 of the UUD 1945 which mandates the State to exploit Indonesia's natural resources for the greatest prosperity of the people. Ultimately concluded that Cost Recovery eliminating control of Indonesian government on oil which produced from the bowels of the Earth Indonesia because the of split that conractor gain from Cost Recovery is absolutely belongs to a contractor who cannot interfered by government. According to the conclusion authors suggest that Indonesian government need created a new formulation for the oil and gas cooperation contracts which contain clauses of return in the form of cash or providing a cooperation contract with Cost Recovery only in oil field that cannot be able to be managed by the BUMN.