Sejak jaman kerajaan sampai sekarang, pengelolaan hutan bersifat sentralistik. Implementasi otonomi daerah dan desentralisasi fiskal membuka babak baru pengelolaan hutan di Indonesia. Dalam kebijakan yang baru, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan pula untuk mengatur sumberdaya alam kehutanan yang ada di wilayahnya. Hal tersebut memberi ruang pemecahan masalah yang timbul dalam pengelolaan hutan selama bertahun-tahun. Pengelolaan hutan yang transparan dengan melibatkan masyarakat, pengusaha dan pemerintah baik Pusat maupun Daerah diharapkan mampu memecahkan permasalahan seperti konflik lahan, penjarahan hutan, kemiskinan masyarakat, sistem bagi hasil yang adil (proportional sharing), pengelolaan hutan yang transparan, dan sebagainya.
Sebagaimana diketahui bahwa pengelolaan hutan di Pulau Jawa cenderung bersifat oligopolistik yang dijalankan oleh Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pola pengelolaan ini merupakan warisan kolonial yang diterus-ulang oleh pemerintah sejak awal kemerdekaan sampai sekarang. Dalam mengelola hutan, Perum Perhutani seringkali mengesampingkan aspek sosial masyarakat, peran permerintah daerah pun dipinggirkan dengan dalih payung hukum mereka dari Pemerintah Pusat.
Penelitian ini menggunakan dua (2) metode yaitu : metode kuantitatif dengan melakukan penghitungan data berdasarkan peraturan perundangan yang ada; dan metode kualitatif yang melakukan kajian evaluasi dari aspek hukum, kelembagaan, dan kesesuaian dengan teori ekonomi yang terkait.
Hasil kajian evaluasi ini menunjukkan bahwa 1). Pengelolaan hutan yang dilakukan Perum Perhutani di Jawa Timur kurang transparan; 2). Dengan menetapkan harga kayu di bawah harga pasar kayu rakyat, Perum Perhutani gagal menjalankan perannya sebagai perusahaan dominan dalam menentukan harga (price leader) dalam pasar oligopolistik. Hal ini menyebabkan potensi kerugian penerimaan negara (Potential Government Revenue Loss) sebesar Rp.13,948 Milyar pada tahun 2008; 3). Kebijakan tarif dan harga patokan yang tidak diperbaru-ulang menambah kerugian negara yang cukup besar. Sebagai perbandingan pada tahun 2008 kerugian negara mencapai Rp.145,120 Milyar.
Untuk kajian kelembagaan, terdapat hubungan trilateral antara Pemerintah Pusat-Daerah dan Perusahaan. Aturan yang ada belum mengakomodasi permasalahan kewenangan dalam era baru pengelolaan hutan.
Since the kingdom empire until today, management of forest resource has been centralized. The implementation of regional autonomy and the decentralization of fiscal has opened a new era in forest resource management in Indonesia. According to the new policy, Provincial Government also has the authority to manage forest resources which are under their administrative region. This gives the opportunity the resolve problems which arise from forest resource management for the past years. It is hoped that through transparent forest management practices, involving business owners and both Central and Provincial Government, problems such as land area conflict, illegal logging, poverty, fair proportional sharing of income, transparent management practice and other problems can be resolved.As we know, forest management in Java Island tends to be oligopolistic managed by Perum Perhutani as a stated owned enterprise. This type of management has been practiced since the colonial era which was then adopted by the government since independence until today. In its forest management practice Perum Perhutani often set aside social community aspects, the role of provincial governments has also been set aside in accordance their policy issued by central government.This research uses two (2) methods: quantitative method through data calculations based on existing laws and regulations; and qualitative method through evaluation and review of legal and institutional aspects in accordance to related economic theories.The research result shows that 1). Forest management implemented by Perum Perhutani in East Java isn't adequately transparent; 2) Using hardwood price which are under the market price of public hardwood prices, Perum Perhutani fails in implementing its role as the dominant enterprise in hardwood price standards (price leader) in the oligopolistic market. This has caused a Potential Government Revenue Loss as big as Rp.13,948 Billion in the year 2008; 3). Tariff policy and standard prices which aren?t frequently update furthermore adds to revenue loss.In comparison in 2008 government revenue loss was Rp.145,120 Billion. In the institutional review, a trilateral relationship exists between the Central Government, Provincial Government and the state enterprise. Existing regulations doesn?t accommodate authority issues in the new era of forest resource management.