Wakaf uang, sebagai salah satu jenis wakaf yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, memiliki manfaat yang besar, yaitu dapat dilakukan oleh orang yang memiliki dana terbatas dan dapat mengisi aset-aset wakaf berupa tanah dengan pembangunan sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat. Agar manfaat wakaf uang berjalan optimal, diperlukan nazhir yang profesional dalam mengelolanya. Sebagai nazhir, Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa mengelola wakaf uang yang berasal dari Alumni ESQ Training. Sebelum mengetahui bagaimana cara pengelolaan wakaf uang di Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa dan apakah pengelolaan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana peran nazhir dalam pengelolaan wakaf uang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bentuk penelitian kepustakaan dan melakukan pendekatan analitis. Peran nazhir dalam pengelolaan wakaf uang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki hubungan yang saling berkaitan, yaitu terdiri dari penghimpunan wakaf uang, pengembangan wakaf uang, dan pendistribusian hasil pengembangan wakaf uang kepada mauquf ?alaih. Peran nazhir tersebut dilakukan oleh Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa, yaitu dengan melakukan penghimpunan wakaf uang secara langsung maupun tidak langsung, mengembangkan wakaf uang melalui investasi langsung di Menara 165, dan mendistribusikan hasil pengembangan wakaf uang secara tidak langsung kepada fakir miskin dan dhuafa.
Pengelolaan wakaf uang di Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menghimpun wakaf uang, masih menggunakan bank konvensional serta rekening bank syariah berbentuk rekening mudharabah, belum berbentuk rekening wadi?ah. Sertifikat wakaf uang juga masih diterbitkan sendiri, bukan oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) sehingga mengakibatkan pelaksanaan ikrar wakaf uang maupun pendaftaran wakaf uang yang seharusnya dilakukan melalui LKS-PWU menjadi belum terlaksana. Pengembangan wakaf uang yang dilakukan juga belum diasuransikan pada asuransi syariah dan tidak ada persentase wakaf uang yang diinvestasikan di bank syariah.
Cash waqf, as one type of waqf is regulated in Indonesia legislation, have great benefits, which can be done by people who have limited funds and can fill waqf assets such as land with a more productive development tools for the benefit of the people. In order that the benefits of cash waqf running optimally, it would require professional nazhir to manage it. As a nazhir, Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa manages cash waqf derived from alumni of ESQ Training. Before knowing cash waqf management in Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa and whether the management has been in accordance with Indonesia legislation, it is important to know the role of nazhir in cash waqf management according to Indonesia legislation.This research is a normative legal research using literature research and analytical approach. Role of nazhir in cash waqf management, according to the legislation in Indonesia, is related each other, which consist of collecting cash waqf, developing cash waqf, and distributing results of cash waqf development to mauquf ?alaih. The role of nazhir is performed by Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa, consists of collecting cash waqf directly and indirectly, developing cash waqf through direct investment in Menara 165, and distributing results of cash waqf development indirectly to poor people.Cash waqf management in Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa has not been entirely in accordance with Indonesia legislation. In collecting cash waqf, still use conventional banks and mudharabah account, not wadi?ah account. Certificate of cash waqf is still self-issued, not by Sharia Financial Institution-Receiving Cash Waqf (LKS-PWU). Because of that, the implementation of waqf pledge and registration of cash waqf, that should be done through LKS-PWU, have not done yet. The developing of cash waqf has not insured with sharia insurance and there is no percentage of cash waqf which invested in sharia bank.<.i>