Skripsi ini membahas pengaturan hukum persaingan usaha mengenai penetapan tarif bawah taksi di DKI Jakarta dan dampak dari penetapan harga tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian menemukan bahwa untuk tarif bawah taksi di DKI Jakarta ditetapkan oleh DPD Organda (Organisasi Angkutan Darat) DKI Jakarta sebagai asosiasi pelaku usaha taksi di provinsi tersebut. Hal tersebut seharusnya melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
The purpose of this thesis is about the minimum price fixing agreement on taxi industry in Jakarta and the effect(s) from it, in the point of view in Indonesia?s antitrust regulation. This research is descriptive analytic. The result from this analysis found that the minimum price fixing agreement for taxi in Jakarta has been fixed by DPD Organda (Organisasi Angkutan Darat) DKI Jakarta, as an association for entrepreneurs of taxi industry in Jakarta. The minimum price fixing agreement must be violating Article 5, Law No. 5 Year 1999 about Anti-monopoly and Prohibition of Unfair Competition.