ABSTRACTThe Indonesia government has implemented tax reform for three times that is in 1983, in 1994 and in 2000 which is conducted by Directorate General Taxes (DGT). One of the goals of these reforms is to generate or to increase the taxes revenue. This case is interesting to be examined because these taxes relate to finance public services. Considered to the goal of the taxation reforms, this paper focuses on two questions. The first question is whether the three tax reform in 1983, 1994, and 2000 have positive significant impacts to the national tax revenue. And the second is whether the gross domestic product (GDP) and the reform itself have significant impacts to tax revenue.By using the time series data and applying the ordinary least square (OLS) method, the author gets the parameters for each variables (GDP, Dummy, and GDP*Dummy). The data used in this research are GDP and tax reform as a dummy variable (0 = before reform; 1 = after reform). As mentioned above, the tax reform have been conducted three times which is in 1983, in 1994, and in 2001 and each reform uses different time series data, from 1978 to 1994, from 1984 to 2000, from 1995 to 2008 respectively. In this research also make use of the stationary test to all data. The equation model make sure that there is no multicollinearity, heteroscedasticity, and autocorrelation and then applying the ttest and F-test to the models. All these works are calculated by using Eviews 4.1 package.The outcome of the research show us that after the first tax reform in 1983, the tax revenue has increased from every GDP raised compare to that of before tax reform in 1983. Though as a discretionary factor, the reform policy has not yet succeeded to raise the tax revenue. Unexpectedly, the tax reforms in 1994 and 2000 have not increased the tax revenue from every GDP raised, but as discretionary factors, they have succeeded to drive up the tax revenue.
ABSTRAKIndonesia telah melakukan tiga kali reformasi perpajakan, yaitu tahun 1983, 1994 dan 2000. Reformasi yang telah dilakukan oleh DJP dengan salah satu tujuannya untuk meningkatkan penerimaan pajak menjadi sangat menarik untuk dianalisis, sehingga dalam penelitian ini akan dibahas apakah reformasi perpajakan tahun 1983, 1994 dan 2000 berpengaruh secara signifikan dan positif terhadap penerimaan pajak nasional? Dan apakah variabel Produk Domestik Bruto (PDB) dan reformasi perpajakan berpengaruh terhadap penerimaan pajak? Data yang digunakan adalah data times series atau runtut waktu.
Reformasi perpajakan 1983 data yang digunakan tahun 1978 s.d. 1994, reformasi perpajakan 1994 data yang digunakan tahun 1984 s.d. 2000 dan sedangkan reformasi perpajakan 2000 data yang digunakan tahun 1995 s.d. 2008. Data tersebut meliputi Produk Domestik Bruto (PDB), dan Reformasi Perpajakan sebagai dummy variable dimana nilai 0 sebelum reformasi perpajakan dan nilai 1 setelah reformasi perpajakan.
Proses analisis yang dilakukan dengan menggunakan software Eviews 4.1 metode OLS (Ordinary Least Square) akan menghasilkan parameter (koefisien regresi) dari masing-masing variabel PDB, variabel dummy dan PDB*Dummy dimana parameter tersebut menunjukan hubungan antara variabel tersebut dengan variabel penerimaan pajak. Dalam penelitian ini dilakukan uji stationeritas terhadap semua data yang digunakan. Model regresinya telah terbebas dari gangguan klasik yaitu multikolinieritas, heteroskedastisitas dan autokorelasi selanjutnya dilakukan uji signifikansi regresi yang menggunakan uji t dan uji F.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan temuan-temuan yaitu reformasi perpajakan 1983 mampu meningkatkan penerimaan pajak dari setiap kenaikan nilai PDB dibandingkan sebelum reformasi. Namun kebijakan reformasi sebagai faktor diskresioneri belum mampu meningkatkan penerimaan pajak. Reformasi perpajakan 1994 dan 2000 belum mampu meningkatkan kontribusi penerimaan pajak setiap kenaikan nilai PDB. Pemungutan pajak yang dilakukan masih belum optimal dan efisien. Sedangkan kebijakan reformasi sebagai faktor diskresioneri mampu meningkatkan penerimaan pajak.