Terdapat perbedaan konsep kepemilikan antara hukum Islam dengan hukum nasional terkait dengan kedudukan bank syariah sebagai pemilik atas rumah. Berdasarkan hukum tanah nasional Indonesia, kedudukan bank sebagai pemilik atas rumah harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan yaitu sertifikat atas tanah. Sedangkan hukum Islam mengatur untuk dibuat secara tertulis terhadap penguasaan suatu benda tetap tetapi tidak diatur secara rinci mengenai bentuk tertulis seperti sertifikat. Yang menjadi pokok permasalahan pertama adalah bagaimana pelaksanaan pembiayaan pemilikan rumah syariah pada akad pembiayaan murabahah, Ijarah muntahiya bittamlik, musyarakah mutanaqisah di Bank Syariah, kemudian kepemilikan rumah atas nama Bank Syariah ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum positif di Indonesia serta kendala-kendala yang dihadapi oleh Bank Syariah dalam pemilikan rumah. Setelah dilakukan penelitian didapat data kemudian pengolahan data tersebut dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, sehingga menghasilkan data deskriptif analitis. Dalam menganalisis data yang didapat, penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menyatakan, berdasarkan hukum Islam kedudukan bank sebagai pemilik atas rumah sudah sah sedangkan berdasarkan hukum tanah nasional, tidak ada bukti tertulis seperti sertifikat atas tanah tercantum nama bank yang membuktikan bahwa bank membeli & memiliki rumah, karena sertifikat atas tanah tercantum nama nasabah.
AbstractThere is difference concept of ownership between Islamic Law and National Law relating the position of Islamic bank as the owner of the house. Because according land law in Indonesia, evidence that the Islamic banks as the owner of the house is certificate of land. While Islamic law not regulate in detail about evidence of ownership is certificate of land. The first main problem is how the implementation Islamic financing ownership house in contract murabahah, ijarah al muntahiyah bi al tamlik, musyarakah mutanaqishah and ownership house of Islamic Bank according Islamic law dan positive law in Indonesia and the constraints faced by Islamic Banks in ownership house. The data processing is done by using a qualitative approach, resulting in descriptive data analysis. In analyzing the data obtained, this research uses empirical legal research. The results of this research stated, position of the bank as the owner according Islamic law is valid, but based on the Land law in Indonesia, there is not evidence of ownership certificate of the land under the name of the Islamic Bank that prove banks buy & own house, because the certificate of land under the name of customer directly.